Senin, 19 September 2016

Mengurus KRK/IMB Jakarta

Mau share pengalaman pengurusan KRK tahap pertama. Mungkin ada yang belum paham apa itu KRK? KRK adalah Ketetapan Rencana Kota. Jadi ketika kita ingin membangun rumah di Jakarta (saya bicara khusus wilayah Jakarta ya) tentunya langkah utama yang diperlukan adalah mengurus IMB di kecamatan tempat lokasi rumah yang akan dibangun.
Begitu awam mengurus tentang ini, sebelumnya tentu cari informasi via inet, baca2 share pengalaman orang dalam mengurus ini. Informasi sharing pengalaman orang via inet sangat membantu, setidaknya ada gambaran ketika di kecamatan. Oleh karena itu, saya pun akan berbagi cerita pengurusan KRK/IMB ini semoga bermanfaat bagi yang ingin mendirikan bangunan rumah tinggal/usaha.
Tahap awal, saya dan suami mendatangi kecamatan yang dituju untuk mengetahui persyaratan dokumen apa saja yang dibutuhkan?. Sesampainya d kecamatan, saya ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mengambil nomor antrean. Sambil menunggu kita bisa melihat poster alur pengurusan IMB, nomor telpon PTSP, dsb. Di petugas kecamatan kita bisa utarakan maksud dan tujuan, kemudian mereka jelaskan. Selanjutnya kita diajak melihat peta wilayah kecamatan lokasi yang akan dibangun. Cukup bingung memang melihat peta itu karena gak paham kode2 tanahnya hehehe, tapi setidaknya ada gambaran disana. Tujuan lihat peta itu untuk menentukan apakah tanah tersebut kena jalur hijau atau tidak dan menentukan biaya pengurusan IMB. Setelah itu, kami diberi 4 formulir yang wajib diisi berupa:
1. Surat permohonan KRK/IMB
2. Surat pernyataan tidak sengketa
3. Surat kebenaran dan keabsahan data
4. Surat kuasa (jika pengurusannya dikuasakan).
Persyaratan dokumen pendukung lainnya yang wajib adalah:
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi NPWP pemohon
3. Fotokopi KTP yang dikuasakan (jika dikuasakan ke suami/istri/orang lainnya)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi PBB dan kuitansi pembayarannya tahun berjalan
5. Fotokopi SHM legalisir PPAT sesuai wilayah tanah berada (jika SHM sedang proses balik nama, maka SHM pemilik lama dan AJB)
6. Fotokopi AJB legalisir (sama dengan SHM)
7. Surat hipotik bank (surat ini diperlukan jika SHM berada di pihak bank/KPR, namun jika tidak cukup SHM pemilik lama dan AJB legalisir seperti poin 5 dan 6)
Done!
Jika semua itu lengkap, maka kita tidak perlu bolak/balik kecamatan .
Langkah selanjutnya, jika semua dokumen lengkap. Maka kita akan diberi bukti tanda terima dan lembar untuk pembayaran pengurusan KRK sebesar 12.000 rupiah dibayar ke Bank DKI di kecamatan itu. Nah disinilah yang antre nya minta ampun , karena campur dengan semua nasabah darimana pun . Setelah dibayarkan ke bank DKI selanjutnya bukti tanda terima pembayaran tersebut di fotokopi 2 kali, kemudian kembali lagi ke bagian PTSP.

2 komentar:

  1. Maaf tanya, setelah proses pembayaran yg Rp.12 Rb, berapa lama proses pengukuran & kelaur hasil KRKnya.
    Tks

    BalasHapus
  2. Mohon info, setelah pembayaran proses pengukuran berapa lama & saat tim ukur di lokasi apa ada pembayaran lainnya ? Dan setelah diukur, hasil KRK keluar brp lama? Terimakasih

    BalasHapus