Selasa, 08 Januari 2013

Tugas Kantor VS Menyusui


Konsekuensi seorang ibu yang bekerja adalah menginggalkan anak di rumah dengan orang tua/pengasuh kurang lebih selama 8 jam dalam sehari. Dikhususkan lagi bagi ibu yang masih dalam tahap menyusui anaknya hingga 2 tahun, ia harus pintar-pintar mencari waktu untuk pumping di kantor demi kebutuhan minum ASIP dan kestabilan kuantitas ASI ketika tidak bersama bayi. Sudah hampir 12 bulan saya menjalani itu secara mulus, bisa dibilang sukses menyusui dan pumping. Hingga tiba saatnya ketika saya harus ditugaskan dari kantor untuk keluar kota selama beberapa hari. Bingung seketika itu juga. Selama hanpir 12 bulan, saya belum pernah meninggalkan anak kecuali hari kerja dan jam kerja biasa. Setiap malam saya ada bersamanya, menyusui ketika ia mulai gelisah ingin tidur, terbangun dan menyusui kembali karena anak ingin menyusui di sela-sela waktu tidurnya, dan itu terjadi sebanyak 1-4 kali menyusui sepanjang malam. Tak terbayangkan jika saya tidak ada di sampingnya pada saat malam hari.

Keinginan kuat untuk menyusuinya hingga 2 tahun sudah tertanam ketika saya mulai memutuskan untuk menikah dan mempunyai anak kelak. Belajar dari pengalaman saya pribadi masa kecil, ibu saya menyusui saya hingga usia 2 tahun lebih, tepatnya hingga saya berusia 5 tahun. Kehebatan Air Susu Ibu itu sungguh besar saya rasakan hingga saat ini. Saya tidak jarang sakit, kalau sakit hanya sakit batuk, flu biasa tanpa penanganan medis yang signifikan. Bisa dibilang daya tahan tubuh saya kuat dan saya yakin itu karena ASI yang ibu saya berikan. Dari akademis pun, saya tidak mengecewakan. Pengalaman masa kecil itulah yang akan saya terapkan pada anak-anak saya kelak. 

Ketika dilema seorang working mom datang, saya harus memilih antara tugas kantor atau menyusui. Tentu sudah bisa saya bayangkan situasi dan kondisi seperti apa ketika tugas kantor di luar kota, waktu yang ada pun tidak se-fleksible ketika saya berada di kantor. Waktu pumping pun akan terganggu dan tentu yang sangat berat adalah ketika di malam hari saya tidak ada disampingnya. Mungkin ada sebagian orang yang akan berkata "kan bisa dikasih ASI pakai botol dot ketika tidur di malam hari". Yup! mungkin pula sebagian orang berhasil dengan cara itu, tapi tidak dengan anak saya. Ia tidak menyukai media dot sejak usianya 6 bulan, jadi ketika saya bekerja, ia meminum ASIP dengan media cup feeder/gelas. 

Dan saya memilih untuk tidak menerima tugas kantor di luar kota dengan segala pertimbangan dan konsekuensi. Bagi saya, menyusui adalah moment terindah yang Allah berikan kepada seorang ibu dan saya tidak akan menyia-siakan itu. Moment itu pun hanya berlangsung selama 2 tahun dan tentu pengalaman menyusui anak satu dengan yang lainnya sungguh berbeda. Maka apa yang sungguhnya masih menjadi rencana manusia masih belum pasti sedangkan apa yang sudah menjadi ketentuan Allah SWT adalah pasti.  Sebagaimana QS. Al Baqarah Ayat 233 :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ

Artinya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah member makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.